Kelas PBA A 2015 - UIN Walisongo Semarang
I.
Definisi Fiqih dan Ilmu Fiqih
a.
Fiqih
Fiqih
berasal dari kata فقه-يفقه-فقها yang berarti memahami. Secara istilah kata fiqih berarti ilmu
yang mempelajari hukum-hukum islam dengan jalan atau ijtihad.
Sementara
menurut Hasbi fiqih diartikan suatu ilmu yang mempelajari syariah yang bersifat
amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terperinci dari sumber
hukum.
b.
Ilmu Fiqih
Ilmu
fiqih menurut istilah syar’i yaitu ilmu dengan hukum-hukum syar’i amaliah yang
dipraktekan dan dikemukakan secara mendetail atau himpunan hukum syar’i amaliah
diuraikan secara terperinci.